Connect with us

UTAMA

165 Rumah Makan di Kota Kupang Belum Laik Sehat

Published

on

Inilah Rumah Makan Sari Bundo di Jl. Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang ditutup Pemkot Kupang karena belum memiliki sertifikat laik sehat.

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 165 rumah makan di Kota Kupang tidak mengantongi sertifikat laik sehat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang.

Sementara ada 183 rumah makan yang mengantongi sertifikat laik sehat dan masih berlaku, serta sertifikat laik sehat pada 301 rumah makan sudah tak berlaku.

Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap rumah makan dan depot air minum, bagi yang sudah diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, termasuk dalam satu penentu layak dan tidaknya makanan dijual.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bagian PL Promkes Dinas Kesehatan Kota Kupang, tercatat setiap Puskesmas memiliki wilayah cakupannya sendiri yang bertugas untuk melakukan pengawasan pada setiap rumah makan dan depot air minum.

Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man mengatakan, jika ada rumah makan yang tidak memenuhi syarat maka izinnya harus dicabut.

“Kami juga akan bekerja sama dengan Badan POM untuk memeriksa makanan kemasan yang dijual, terlebih ini menjelang Paskah, maka tentunya harus diperketat,” kata Wawali saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Hermanus mengaku, Dinas Kesehatan dengan tim sanitarian akan memeriksa semua tempat makan, guna memastikan apakah masih layak atau tidak.

“Kita belajar dari pengalaman, agar jangan sampai kesehatan makanan terbaikan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang PL Promkes Dinas Kesehatan Kota Kupang Alfrida Palebangan, mengatakan, untuk pemeriksaan di rumah makan siap saji, ada tim sanitarian dari puskesmas yang akan turun di wilayahnya masing-masing.

“Tim sanitarian yang ada di setiap puskesmas ini akan rutin turun setiap enam bulan sekali untuk mengecek rumah-rumah makan yang tidak bersertifikat. Sementara bagi rumah makan yang baru mau mengurus untuk mendapatkan sertifikat biasanya dilaporkan di dinas atau langsung di puskesmas agar tim bisa turun untuk mengambil sampel makanan,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Dia menjelaskan, tim sanitarian akan turun di rumah makan dan mengambil sampel, selanjutnya akan dibawa ke labotatorium, dan jika sesuai dengan persyaratan yang ada, maka akan dimasukan ke dinas untuk ditindaklanjuti dan dikeluarkan sertifikat layak sehat.

Dikatakan, setiap enam bulan juga tim sanitarian akan turun di rumah makan yang sudah bersertifikat untuk melakukan pemeriksaan, guna mengecek apakah rumah makan tersebut masih layak mendapatkan sertifikat atau tidak.

Jika tidak, maka akan dilakukan pembinaan dan akan dicabut sertifikatnya.

Sertifikat layak sehat ini, lanjut Alfrida, hanya berlaku selama tiga tahun, dan setiap tiga tahun pemilik rumah makan harus memperbaharuinya dan dilakukan pemeriksaan ulang sesuai dengan tahapan yang ada. Hal ini juga berlaku bagi depot air minum.

Dia menjelaskan, rumah makan juga harus menempelkan sertifikat layak sehat yang sudah diterima.

“Untuk semua tempat makan termasuk yang berjualan malam hari di pinggiran jalan juga diperiksa, karena berhubungan dengan kesehatan masyarakat. Sangat diakui bahwa untuk petugas sanitarian di puskesmas sangat kurang, karena satu puskesmas hanya ada satu atau dua orang saja, dengan wilayah cakupan yang cukup besar,” katanya.

Dia menyarankan agar masyarakat memilih dan melihat sertifikat layak sehat di rumah makan sebelum memesan makanan, karena yang sudah bersertifikat sudah dikatakan layak dan makanannya dapat dikonsumsi.

Berikut ini data rumah makan yang bersertifikat dan tidak bersertifikat di Kota Kupang

1. Puskesmas Oebobo: Rumah makan yang bersertifikat sebanyak 34, yang sertifikatnya mati 28, yang tidak memiliki sertifikat 50.

2. Puskesmas Sikumana: Rumah makan bersertifikat 8, rumah makan yang sertifikatnya mati 21, dan tidak bersertifikat 21.

3. Puskesmas Alak: Rumah makan bersertifikat 4, 24 rumah makan sertifikat mati, dan tidak bersertifikat 11.

4. Puskesmas Oepoi: 33 rumah makan bersertifikat, 74 rumah makan sertifikatnya mati, serta 2 rumah makan tidak bersertifikat.

5. Puskesmas Manutapen: 1 rumah makan sertifikatnya mati dan satu rumah makan tidak memiliki sertifikat.

6. Puskesmas Naioni: 2 rumah makan tidak memiliki sertifikat laik sehat.

7. Puskesmas Penfui: 5 rumah makan bersertifikat dan 7 rumah makan sertifikatnya mati serta 9 rumah makan tidak bersertifikat.

8. Puskesmas Bakunase: 14 rumah makan bersertifikat, 30 rumah makan sertifikatnya mati dan 13 rumah makan tidak ada sertifikat.

9. Puskesmas Kupang Kota: 6 rumah makan bersertifikat, 19 rumah makan sertifikatnya mati dan 7 rumah makan tidak bersertifikat.

10. Puskesmas Oesapa: 58 rumah makan bersertifikat, 57 rumah makan sertifikatnya mati dan 19 rumah makan tidak ada sertifikat.

11. Puskesmas Pasir Panjang: 21 rumah makan bersertifikat, 40 rumah makan sertifikatnya mati dan 30 rumah makan tidak bersertifikat.

Jumlah rumah makan di Kota Kupang yang memiliki sertifikat laik sehat sebanyak 183 rumah makan, rumah makan yang sertifikatnya mati sebanyak 301 rumah makan dan 165 rumah makan tidak mengantongi sertifikat. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KOTA KUPANG

Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT Dibuka, Disabilitas dan Rekpro juga Diterima

Published

on

Markas Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. (Ist)
Continue Reading

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading