Connect with us

HUKRIM

Korupsi Bawaslu Kota Kupang, Ada Aliran Dana ke Oknum Polisi

Published

on

Fransisco Bernando Bessi (IST)

Kupang, penatimor.com – Pengakuan mengejutkan disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Kupang tahun 2017 terkait Pilkada Kota Kupang.

Kedua terdakwa, Bernadinus Lopo (bendahara) dan Yance Kaborang (PPK) mengaku di persidangan bahwa ada aliran dana ke sejumlah pihak.

Keduanya bersikukuh tidak ingin sendiri menanggung dugaan korupsi yang sesuai penghitungan BPKP merugikan negara senilai Rp 768.610.544 tersebut.

Terdakwa membeberkan ada sejumlah dana yang termasuk dalam kerugian negara tersebut juga dinikmati sejumlah pihak.

Keterangan kedua terdakwa yang blak-blakan tersebut membuat suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang cukup tegang, Selasa (5/3) siang.

Fransisco Bernando Bessi, SH.,MH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan dalam persidangan tersebut kedua terdakwa saling memberikan keterangan satu sama lain.

Menurut Fransisco, fakta yang terungkap dalam persidangan ada aliran uang ke pihak lain, mulai dari oknum kepolisian yang telah ada putusan kode etik dan Ketua Bawaslu Kota Kupang saat itu.

“Uang ke oknum polisi atas nama Fredy Manuain sebesar Rp 27.000.000 sementara beberapa juta lagi ke Ketua Panwaslu Kota Kupang,” kata Fransisco.

Terhadap pengakuan kliennya itu, Fransisco katakan pihaknya melalui majelis hakim meminta agar menghadirkan saksi dari pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

“Hari Senin tanggal 11 Maret 2019, pada sidang lanjutannya akan menghadirkan penyidik Polresta Kupang Kota menjadi saksi verballisan atas permintaan dari penasihat hukum,” ungkap Fransisco.

Dia meyakini pemeriksaan yang dilakukan kali ini sangat berguna untuk mengetahui aliran dana Rp 768.610.544 yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Hari ini, berdasarkan keterangan terdakwa menyampaikan bahwa uang-uang itu ada digunakan untuk konsumsi sidang awal sengketa dan kurang lebih sekitar Rp 300.000.000 untuk kepolisian. Lalu yang kedua, ada ucapan terima kasih untuk Polres Kupang Kota yang diambil oleh salah seorang oknum anggota di Polres Kupang Kota sebesar Rp 27.000.000, lalu pembelanjaan barang habis pakai kurang lebih Rp 200.000 juta dari bulan Juli 2016 hingga April 2017, sisanya untuk penggunaan uang pribadi dari Ketua Bawaslu Kota Kupang Germanus Atauwur dan juga dari sopir pribadi Ketua Bawaslu David Wasa untuk membeli barang mas, kalung, dan juga handpone, serta uang DP pembelian sepeda motor sebesar Rp 10.000.000,” ujar Fransisco.

Dia berharap agar kasus ini tidak berhenti pada kedua terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketua Majelis Hakim Fransiska Dari Paula Nino, S.H.,M.H., didampingi anggota majelis hakim Ali Muhtarom, S.H.,M.H., dan Ibnu Kholik, S.H.,M.H., usai mendengar keterangan terdakwa langsung menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/3) mendatang. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Penggelapan Motor di Kupang, Dua Remaja Wanita Diamankan, Kapolres: Pemain Lama!

Published

on

Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, SH.,SIK., M.Si.
Continue Reading

HUKRIM

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana di TTU Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Published

on

Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu (3/4/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Aniaya Sapi, “Duo Abi” Resmi jadi Terpidana di Rutan Kefamenanu

Published

on

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.
Continue Reading