Connect with us

HUKRIM

Berkas P-21, Polda Limpah 2 Tersangka Trafficking ke Kejati

Published

on

Kedua tersangka human trafficking sedang diperiksa petugas Bidang Tipidum Kejati NTT Intim Medah, Selasa (18/12).

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua, perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking, dengan tersangka Benyamin Banoet (BB) dan Markus Kewo (MK).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., kepada wartawan, Selasa (18/12), mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejati NTT telah ditetapkan lengkap (P-21).

“Penyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati sudah dilakukan penyidik pada Selasa tanggal 18 Desember 2018, pukul 11.00, selanjutnya dikirim ke Kejari Kabupaten Ngada karena lokus dilekti nya di sana,” sebut Jules.

Sosok yang juga mantan Kapolres Manggarai Barat itu, menguraikan kasus dimaksud.

Dijelaskan, pada bulan Juni 2018 telah terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka MK dengan merekrut korban M.Y.R. Ngole, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Nagakeo, dengan bujuk rayu akan mengirimkan korban menjadi seorang tenaga kerja di Jakarta dengan gaji Rp 3.000.000/bulan.

Tersangka MK membawa dan menyerahkan korban kepada tersangka BB dan selanjutnya menampung korban selama 21 hari.

Selama di penampungan korban mengalami penganiayaan dan pemerkosaan, yang mengakibatkan korban mengalami trauma, luka lebam dan menderita sakit.

Kemudian tersangka MK membawa korban pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Nagakeo.

Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib untuk diproses.

Perbuatan kedua tersangka sebagaimaa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Penanganan perkara ini dilakukan penyidik dan penyidik pembantu, masing-masing Kompol Rudy J.J.Ledo, S.I.K., Iptu Yohanes Suhardi, S.Sos.,M.H., Ipda Djafar Alkatiri, SH., dan Bripka Patry M.A. Selan.

Sementara, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara dimaksud.

“Kedua tersangka dan barang bukti kita limpah lagi ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada, untuk proses pelimpahan ke Pengadilan dan persidangan,” singkat Iwan. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading