Connect with us

HUKRIM

Korupsi Dana Desa di Kabupaten Kupang, Kades Akui Penggunaan Tak Sesuai RAB

Published

on

Empat orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana desa Kuimasi di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (23/10).

Kupang, penatimor.com– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie dan Stefanus Maakh selaku Ketua TPK, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (23/10).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin oleh Pransis Sinaga, SH.,MH., didampingi Gustap M.P Marpaung, SH., dan Ibnu Kholik, SH.,MH., sebagai hakim anggota.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Noven V. Bullan, SH.,M.Hum., yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus itu menghadirkan empat orang saksi, masing-masing Sekretaris Desa Kuimasi, Bendahara Desa Kuimasi, Sekretaris TPK dan Supplier.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa yaitu Daud Pandie sebagai Kepala Desa bersama Stefanus Maakh sebagai Ketua TPK, menggunakan dan membayar program dana desa tahun angaran 2017 tanpa dilengkapi Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Beberapa fakta persidangan yang berhasil diungkap oleh majelis hakim berdasarkan pertanyaan JPU, bahwa untuk tahun anggaran 2017, Ketua TPK bersama Kepala Desa Kuimasi menggunakan dana desa tanpa dilengkapi RAB.

Untuk Dana Desa TA 2016, bukan kewenangan Daud Pandie sebagai Kepala Desa, lantaran dirinya baru menjabat Kepala Desa tahun 2017.

Sementara itu, Meriyeta Soruh, SH., selaku penasihat hukum terdakwa, mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie terjadi tahun 2017, sementara tahun 2016 merupakan kewenangan Martinus Boineno sebagai Penjabat Kepala Desa Kuimasi.

Sedangkan, Stefanus Maakh sebagai Ketua TPK melaksanakan kegiatan tanpa acuan RAB, apalagi tanpa pendampingan.

Terhadap keterangan yang disampaikan oleh empat orang saksi, kedua terdakwa mengakui seluruhnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi yang dihadirkan JPU, masing-masing Martinus Boineno sebagai Penjabat Kepala Desa Kuimasi tahun 2016, tim peneliti hasil pekerjaan dan dua orang penerima manfaat. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading