Connect with us

HUKRIM

Dilindas Mikrolet, Mahasiswa Politani Kupang Tewas

Published

on

Ilustrasi lakalantas dilindas mobil (NET)

Kupang, penatimor.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia terus saja terjadi di wilayah Kota Kupang.

Sekira pukul 07.20, lakalantas maut terjadi di Jl. Adi Sucipto, persis depan kampus Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.

Kecelakaan yang diketahui akibat tabrak lari tersebut, melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi L 2222 VX, dengan mobil mikrolet “Desave” yang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya belum teridentifikasi.

Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi yang dikonfirmasi, membenarkan.

Menurut Rocky, pengendara motor Vixion adalah Fahmi Zein (18), mahasiswa Semester I Politani Kupang.

Korban juga diketahui asal Ende dan berdomisili di perumahan BTN Kolhua Blok I Nomor 48, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Akibat kecelakaan itu korban mengalami cedera kepala berat, robek di lengan kiri dan meninggal dunia. Korban belum memiliki SIM. Dia pakai helm,” sebut Kasat Lantas.

Sementara, pengemudi mikrolet “Desave” teridentifikasi bernama Berolomeus Tsu (19), warga Kelurahan Lasiana.

“Sopir mikrolet indekost di belakang Stadion Sitarda Lasiana,” sebut Rocky Junasmi.

Perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu, mengurai kronologi kejadian lakalantas maut tersebut, dimana berawal ketika sepeda motor Vixion yang bergerak dari arah Penfui menuju ke arah Oesapa.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi Vixion hendak belok ke kanan ke arah kampus UKAW, dan ketika masih di tengah jalan terserempet mikrolet “Desave” yang melaju dari arah belakangnya.

“Pengendara Vixion terjatuh kemudian terlindas mikrolet. Setelah terjadi kecelakaan, pengemudi mikrolet tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong korban dan tidak melaporkan pihak berwajib. Sementar korban meninggal dunia ada di RSUD Kota Kupang,” terang Kasat Lantas. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading