HUKRIM
Baru Bebas, Yohanes Ditangkap Polisi di Gerbang Lapas Kupang
Kupang, penatimor.com – Belum juga menghirup udara bebas usai menerima remisi di Lapas Kelas 2A Kupang, Yohanes Tafuli (24), salah satu narapidana yang mendapat remisi umum HUT RI dan dinyatakan langsung bebas, kembali ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota.
Penangkapan dilakukan Tim Buser saat Yohanes keluar dari gerbang Lapas Kupang, Jumat (17/8) sekira pukul 13.30.
Tim Buser yang dipimpin Kanit Buser Bripka Yance Sinlaeloe langsung memborgol Yohanes Tafuli dan membawanya ke Mapolres Kupang Kota.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi, mengatakan, Yohanes Tafuli ditangkap sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.
“Yohanes Tafuli adalah tersangka kasus curanmor sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/401/V/2017/SPK Resor Kupang Kota tanggal 6 Mei 2017,” kata Yance.
Dia melanjutkan, Yohanes Tafuli adalah warga RT 002/RW 003 Kampung Oemolo Desa Nasi Kecamatan Amanuban Utara Kabupaten TTS.
“Pelaku sebelumnya merupakan pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Kupang. Hari ini dia dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapatkan Remisi Umum II dari Lapas Kelas 2A Kupang sesuai dengan Surat Lepas, Nomor Surat : W22.EA.PK.01.01.02 -111 Tahun 2018,” urai Yance.
Pada saat melakukan penangkapan, lanjut dia, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan ke Mapolres Kupang Kota guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Yance. (R1)