Connect with us

HUKRIM

Siswi SMA di Amarasi Mengaku Diperkosa Pria Berambut Cepak

Published

on

Ilustrasi pemerkosaan (NET)

Kupang, penatimor.com – Tindak kekerasan asusila terhadap perempuan terus saja terjadi di Kota Kupang.

Kali ini korbannya adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), pelajar salah satu SMA di wilayah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Gadis belia berusia 16 tahun ini disekap lalu diperkosa oleh orang tak dikenal.

Korban hanya mengenali ciri-ciri fisik pelaku, karena digauli dalam kondisi kaki dan tangan terikat tali, mata tertutup kain dan mulut dilakban.

Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolda NTT dan tengah dalam penanganan intensif penyidik PPA Ditreskrimum.

Pemeriksaan terhadap korban sempat tertunda lantaran korban trauma dan sulit bicara. Setelah dirawat intensif, korban berangsur membaik.

Tanpa menunggu panggilan penyidik, orangtuanya berinisiatif membawa korban ke polisi.

Kepada wartawan di Mapolda NTT, korban menceritakan semua yang dialaminya.

Menurut korban, naas yang dialami bermula saat dirinya sedang duduk sendiri di Ketapang Satu, Kelurahan Tode Kisar, sekira pukul 20.00, Minggu (25/3).

Dia kemudian didatangi seorang pria sembari meminta berkenalan.

“Dia minta kenalan, namanya Oci. Terus dia minta nomor WA saya. Kami dua lalu duduk cerita, tapi saya rasa mau buang air kecil. Saat itu masih ramai sekali, sehingga saya pinjam motornya untuk pergi buang air di sebelah kolam Oeba,” cerita Bunga.

Oci pun mengizinkan motornya dipinjam korban asalkan cepat. Untuk meyakinkan Oci, korban menjaminkan ponselnya.

Namun saat berkendara menuju kolam Oeba, korban mengaku disenggol oleh pengendara motor yang tidak dikenal hingga ia terjatuh.

“Saat itu saya pusing sekali. Setelah duduk beberapa saat saya ke rumah sakit Kota Kupang dan opname semalam,” urai Bunga.

Setelah diopname, korban keluar rumah sakit dan duduk sejenak di depan SubaSuka.

Tiba-tiba dia mengaku didatangi sekelompok orang yang dipimpin Oci sambil marah-marah. Dia dituduh hendak menggelapkan sepeda motor tersebut.

“Saya celaka jadi takut pulang, lalu ke rumah sakit. Oci lalu pukul saya dua kali. Setelah itu ada kakaknya pukul saya empat kali,” ungkap gadis 16 tahun itu.

Korban mengaku lalu dibawa dan disekap. Mulutnya dilakban dan mata terikat kain. Sesekali matanya dipercik dengan air asin.

Tidak hanya itu, korban mengaku esok harinya dibawa sekira pukul 02.00 dinihari ke tempat asing.

Di tempat itu, lanjut korban, dia didorong hingga terjatuh ke lantai lalu disandarkan ke tembok dan diperkosa.

“Saya hanya tanda tangannya berbulu, kulit putih, suaranya besar dan potongan rambutnya cepak,” beber siswi kelas 2 SMA itu.

“Waktu mau perkosa, dia buka paksa celana saya, tapi saya berontak jadi dia bakar pakai api rokok di bagian kaki saya,” lanjut korban.

Saat diperkosa, lanjut korban, matanya terus dipercik dengan air asin sehingga penglihatannya kabur. Setelah diperkosa, dia ditinggalkan sendiri begitu saja di tempat itu.

“Mereka jalan kasih tinggal saya. Saat itu kira-kira sudah jam empat pagi. Saya bangun lari ke luar dengan telanjang minta tolong warga sekitar. Saya ketemu pakaian sobek di jalan jadi saya ambil pakai baru lari terus dari arah Oebobo ke Pasar Inpres sampai akhirnya ditemukan orangtua saya,” terang Bunga.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abast yang dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan tengah dalam penanganan penyidik PPA.

“Kasus itu sementara proses hukumnya terus berjalan. Sebelumnya korban mengalami trauma,” singkat Jules. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Terindikasi Korupsi, Kejati NTT Bidik Proyek Rehabilitasi Sekolah pada BPPW NTT

Published

on

Kondisi proyek rehabilitasi dan revonasi sekolah di Kabupaten Alor yang mangkrak.
Continue Reading

HUKRIM

Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

Published

on

Bahasili Papan saat ditahan penyidik Pidsus Kejati NTT sebagai tersangka pada Rabu (30/8/2023) malam
Continue Reading

HUKRIM

Praperadilan Jonas Salean Ditolak, Hakim: Penyitaan Sah!

Published

on

Suasana sidang putusan praperadilan Jonas Salean terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Jumat (22/3/2024) sore.
Continue Reading